HUKUM EKONOMI DAN INDUSTRI
SENGKETA EKONOMI
MEREK EXTRA JOSS DAN ENERJOS
Disusun Oleh:
·
Wira
Prima W
·
Paramitha
D
·
Vita
Aulia
·
Dyah
Ayu S.A
·
Rizky
Febri D
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Merek merupakan suatu
tanda yang berupa gambar atau huruf yang berada dalam suatu produk, terdiri
dari warna-warna yang beraneka ragam dengan tujuan agar dapat menarik perhatian
konsumen dan meraih keuntungan maksimal. Merek tersebut digunakan di pasaran
dalam sistem perdagangan baik berupa barang maupun jasa.
Fungsi dari merek dapat
dikatakan sebagai pemberitahu dan pembanding produk yang dihasilkan oleh suatu
perusahaan atau seseorang dengan produk dari perusahaan lain atau orang lain.
Dapat dikatakan pula fungsi dari merek adalah sebagai jaminan mutu produk
tersebut terutama dari segi kualitasnya. Oleh karena itu agar kepemilikan dan
merek tersebut diakui oleh konsumen, maka dibutuhkan suatu hak merek agar tidak
mudah di salah gunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, seperti
menduplikasi merek tersebut dengan merubah beberapa kata dari merek tersebut
tetapi jenis produk sama ataupun sebaliknya.
Kasus merek di Indonesia
banyak terjadi baik bidang industri. Kasus-kasus tersebut bahkan ada yang
menuai kontroversi dan ada yang masih saat ini tetap beredar di pasaran.
Seperti contoh kasus extra jos dengan enerjos.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana kasus sengketa merek antara extra joss (PT. Bintang Toedjoe)
dengan enerjos (PT. Sayap Mas Utama (anak perusahaan Wings Group)?
2. Apa dasar hukum dari kasus sengketa mereka antara extra joss (PT.
Bintang Toedjoe) dengan enerjos (PT. Sayap Mas Utama (anak perusahaan Wings
Group)?
BAB II
PEMBAHASAN
Dalam kasus antara extra joss dan enerjos dimana pihak
extra joss (PT. Bintang Toedjoe) menggugat pihak enerjos (PT. Sayap Mas Utama
(anak perusahaan Wings Group) ke pengadilan niaga Jakarta pusat untuk
membatalkan merek enerjos. Gugatan diajukan dengan mengacu pada ketentuan pasal
4 dan ayat (1) UU no 15/2001 tentang Merek, yang mana secara khusus melarang
pendaftaran yang diajukan atas itikad tidak baik dan perlindungan atas suatu
merek terkenal. Dimana kedua produk ini merupakan merek serupa, namun beda keemasan
(“Extra Joss”: sachet, “Enerjos”: botol). Serta tulisan “joss” ini telah
didaftarkan dengan No. 383312 (15 agustus 1997) untuk kelas 5 diperpanjang No.
312898 (16 Juli 2002). Jenis barang kelas 5 untuk produk makanan dan minuman
kesehatan. Serta logo juga didaftarkan (kepalan tangan berwarna kuning) dan
juga mendaftarkan di 15 negara selain Indonesia yaitu negara Asean, Jepang,
U.S. Nigeria. Pemasarannya di mulai 1992 sedangkan kata ”joss” merupakan unsur
substansial, berkonotasi energi dan stamina. Sedangkan “Enerjos” telah
didaftarkan pada 6 Juli 2000.
Berdasarkan dari pengadilan negeri niaga Jakarta pusat
menurut para hakim bahwa kata-kata joss di dalam kedua produk ini memiliki
kesamaan bunyi meskipun essensial. Berdasarkan Profesor Anton Moeliono, mengatakan bahwa kata jos berasal
dari bahasa jawa yang merupakan tiruan bunyi seperti pada ungkapan mak jos
(langsung masuk). Dalam bahasa Sunda juga dikenal kata jos dalam jos nojos yang
berarti memukul dengan kepalan tangan. Menurut profesor lingustik (ahli bahasa)
dari Universitas Indonesia dan Unika Atmajaya ini, Extra Joss melalui produk
minuman kesehatannya telah megubah makna kata jos tersebut menjadi penambah
vitalitas. Hal tersebut didukung juga oleh gambar kepalan tangan dalam kemasan
Extra Joss.
Dengan demikian, jika ada produk sejenis (minuman
kesehatan) yang juga menggunakan kata jos maka akan timbul persepsi bahwa kedua
produk itu sama atau paling tidak diproduksi oleh pabrik yang sama. lain halnya
jika kata jos itu digunakan untuk produk yang tidak sejenis.
Selain itu berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UUM 15/2001:
“….memilki persamaan pada pokoknya…” dimana maksud persepsi dari kedua
perusahaan itu tentang produk itu pada dasarnya sama. Serta bila dilihat dari
pendaftaran merek maka extra joss lah yang lebih dulu dalam mendaftarkannya.
Serta karena extra joss dinilai sebagai merek terkenal dilihat dari “Reputasi
& Promosi” dimana extra joss gencar mengiklankan produknya bahkan
mendatangkan Alexandro Del Piero sebagai bintangnya, kemudian produk ini sangat
terkenal dan distinctive karena orang telah lama mengenal produk ini dan laku
dipasaran sehingga nama,“Joss” telah dikenal berhubungan dengan Bintang Toedjoe
dan extra joss sehingga produk lain yang memakai nama joss, masyarakat pasti
mengira bahwa itu satu produk atau satu perusahaan. Oleh karena itu pada
tingkat pengadilan negeri niaga extra joss dimenangkan namun pada tingkat
pengadilan tinggi maupun kasasi dan peninjauan kembali pihak enerjos
dimenangkan. Pada peninjauan kembali extra joss menyebut dua alasan pengajuan
peninjauan kembali ke Mahkamah Agung tersebut.
Pertama, adanya penggelapan data berkaitan dengan jangka
waktu mengajukan gugatan Pihak Extra Joss dinyatakan telah melewati jangka
waktu gugatan serta dianggap sebagai suatu merek yang tidak terkenal.
Kedua mengajukan peninjauan kembali tersebut adalah
adanya novum (bukti-bukti baru). Novum tersebut berupa belanja iklan, bukti
promosi dan marketing antara 1997- 2000.
Atas alasan peninjauan kembali pertama pengacara dari
pihak extra joss mengatakan bahwa jangka waktu gugatan yang di ajukan
dinyatakan sah karena masih di bawah lima tahun. Di hitung sejak tanggal
pendaftaran Extra Joss pada 6 Juli 2000. Jadi seharusnya waktu kadaluwarsa
adalah lima tahun kemudian, namun pihak mereka mengajukannya pada 15 Februari
2005, kemudian atas alasan PK kedua pihak extra joss tersebut adalah adanya
novum bukti-bukti baru). Novum tersebut berupa belanja iklan, bukti promosi dan
marketing antara 1997-2000. Karena Hakim juga menyatakan Extra Joss sebagai
barang tidak terkenal, karena itu pihak extra joss mengajukan novum untuk
membantahnya.
Untuk syarat suatu produk dinyatakan terkenal maka harus
di uji apakah ada investasi di luar negeri, adanya promosi besar-besaran serta
produk tersebut dikenal khalayak atau tidak. Extra Joss sudah didaftarkan pada
Direktorat Merek pada 1992, diterima pada 1995 dan diperpanjang pada 2002.
Selain di Indonesia, produk Extra Joss juga dikena luas di Filipina, Malaysia,
Hongkong serta beberapa negara Afrika. Maka dengan demikin extra joss suda
memenuhi syarat unruk dikatakan sebagai merek terkenal.
Dalam pengajuan peninjauan ini, pihak Extra Joss memohon
Majelis Hakim Agung memberi putusan menerima permohon peninjauan kembali dan
membatalkan Putusan no. 28 K/N/HaKI/2005.
Ada beberapa implikasi bila Enerjos menang di tingkat
kasasi. Pertama, setiap merek yang menggunakan kata Jos dengan satu huruf s
atau banyak, atau Joss atau sama bunyinya, akan legal sebagai public domain
atau milik masyarakat. Siapa pun boleh memakainya. Kedua, akan ada pertentangan
antara praktisi hakim dan pemilik merek- merek besar. Ini karena UU 15/2004
bisa diinterpretasikan berbeda-beda. Ketiga, akan ada keraguan pengusaha
berinvestasi merek karena tidak adanya kepastian soal meniru dan tidak meniru.
Berdasarkan itu mungkin pertimbangan hakim sehingga Extra
Joss kalah karena selain para hakim agung beranggapan Joss adalah milik masyarakat, juga karena kemasan Enerjos
adalah botol bukan sachet. Oleh karena pertimbangan itulah maka gugatan dari
extra joss tidak dikabulkan.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Di Indonesia ini dapat disimpulkan bahwa hingga saat ini
sebenarnya tidak ada definisi merek terkenal yang dapat diterima secara luas.
Upaya-upaya untuk menginvetarisasi unsur-unsur yang membentuk pengertian itu
pun hingga kini belum memperoleh kesepakatan. UU No. 15 Tahun 2001 tentang
Merek tidak memuat secara rinci mengenai hal ini. Kriteria suatu merek itu
terkenal dalam penjelasan Pasal 6 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001, hanya
didasarkan pada pengetahuan umum masyarakat mengenai merek atau nama tersebut
di bidang usaha yang bersangkutan. Dalam praktiknya, untuk membuktikan bahwa
suatu merek itu terkenal, sering diikuti dengan adanya promosi yang cukup
sering dan digunakan secara efektif. Bahkan kadang- kadang diikuti dengan
persyaratan bahwa merek itu telah didaftar di berbagai negara, misalnya minimal
3 negara.
Hakim Agung menimbang bahwa kata Joss dalam extra joss
itu merupakan public domain dimana Joss adalah milik masyarakat. Jadi siapa pun
boleh memakainya oleh karena itu gugatan extra joss tidak dikabulkan.
B. Saran
Seharusnya penentuan mengenai merek terkenal ini diatur
dalam Peraturan Pemerintah yang sayangnya sampai saat ini belum ada. Hal ini
sangat menyulitkan para Hakim dan aparat penegak hukum lainnya dalam
menyelesaikan sengketa atau pelanggaran-pelanggaran yang terjadi.
Sebaiknya dibentuk peraturan khusus terhadap kriteria
atau tolok ukur merek terkenal untuk kepastian hukum, tentu saja dengan tujuan
akhirnya sesuai dengan tujuan utama Undang-Undang ini yaitu untuk tercapainya
nilai keadilan bagi semua pihak, baik bagi pelaku usaha maupun bagi kepentingan
umum.
LAMPIRAN
PERBEDAAN GAMBAR
EXTRAJOSS DENGAN ENERJOS
EXTRAJOSS
ENERJOS
DAFTAR PUSTAKA